Polresta Palangka Raya – Kepolisian Resor Kota Palangka Raya, Polda Kalteng menggelar Apel Satuan Fungsi (Satfung) guna mempersiapkan diri sebelum melaksanakan tugas kepolisian yang diemban pada wilayah hukumnya.
Apel tersebut digelar pada area Mapolresta Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, yang dilaksanakan oleh tiap satfung, baik itu Bagian, Satuan, Seksi hingga Unit, Rabu (22/6/2022) mulai pukul 07.00 WIB.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol. Budi Santosa, S.I.K., M.H. beserta Wakapolresta, AKBP Andiyatna, S.I.K., M.H. pun turut memantau berlangsungnya apel tersebut, yang dipimpin oleh masing-masing pimpinan dari tiap satfung.
“Apel ini dilakukan guna meningkatkan hubungan antar internal ditingkat satfung pada Polresta Palangka Raya, agar terjalin hubungan yang sinergi dan harmonis antara pimpinan bersama personel,” jelas Kapolresta.
“Dengan pengawasan personel (waspers) yang dilakukan oleh Seksi Propam, guna mengecek absensi dan kelengkapan personel dari tiap Satfung yang melaksanakan apel tersebut,” lanjutnya.
Dalam pelaksanaannya, para pimpinan pun menyampaikan arahan kepada para personel mengenai pelaksanaan tugas pokok dan fungsi yang diemban masing-masing satfung, atensi dari pimpinan serta kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) terkini.
“Selain tentang pelaksanaan tugas dan situasi kamtibmas terkini, juga diarahkan untuk menyampaikan kedisiplinan penerapan protokol kesehatan (prokes) kepada para personel dimasa Pandemi Covid-19 saat ini,” tutur Kombes Pol. Budi.
Di masa Pandemi Covid-19 yang masih melanda saat ini, para personel Polresta Palangka Raya diwajibkan untuk mematuhi prokes saat melaksanakan tugas sehari-hari, terutama pada pelayanan bagi masyarakat.
“Wajib untuk memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menjauhi kerumunan, membatasi mobilitas dan interaksi, yang merupakan langkah 5M mencegah resiko penularan Covid-19,” pungkas Budi. (pm)