Nanga Bulik (Dayak News) – Polres Lamandau, yang berada di bawah komando Polda Kalimantan Tengah, berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika pada 8 Oktober 2024.
Dalam konferensi pers yang diadakan hari ini, Selasa (15/10/2024) pihak kepolisian mengumumkan hasil operasi tersebut.
Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, menjelaskan bahwa pengungkapan ini terjadi pada Selasa, 8 Oktober 2024, saat tim patroli gabungan yang terdiri dari Satlantas, Satresnarkoba, dan SiePropam melakukan pemeriksaan rutin di Jalan Trans Kalimantan, KM 4, Desa Kujan, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau.
Ketika itu, petugas menghentikan sebuah kendaraan Toyota Calya berwarna perak dengan nomor polisi B 2642 UFC yang dikemudikan oleh tersangka berinisial W bin E (33 tahun).
“Setelah memeriksa surat kendaraan dan barang bawaan, petugas menemukan jerigen yang awalnya diklaim berisi minyak. Namun, setelah pemeriksaan lebih lanjut, jerigen tersebut ternyata berisi bungkusan plastik hitam yang mencurigakan,” ungkap Kapolres Lamandau.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 47 paket sabu dengan total berat 50,6 kilogram, serta barang bukti lain yang mencakup: 6 gumpalan plastik hitam, 5 jerigen 20 liter, 2 unit handphone, uang tunai Rp 2.228.000, sebuah mobil Toyota Calya beserta dokumen kendaraan, satu lembar boarding pass pesawat tujuan Jakarta-Pontianak, satu kartu nama hotel di Pontianak, dan saldo rekening sebesar Rp 75.600.000.
Kapolres menambahkan bahwa tersangka W diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika lintas provinsi, berdasarkan bukti perjalanan yang mengarah ke Pontianak dan Banjarmasin.
Saat ini, kasus ini sedang dalam tahap pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Lamandau.
Kasus ini merupakan bagian dari rangkaian pengungkapan besar oleh Polres Lamandau dalam upaya memutus mata rantai peredaran narkotika di Kalimantan Tengah. (FM/NAT)