Tegakan Perbup Lamandau, Tim Ops Yustisi gabungan jaring pelanggar prokes

oleh -
Tegakan Perbup Lamandau, Tim Ops Yustisi gabungan jaring pelanggar prokes 1

Lamandau – Guna menekan penyebaran covid 19 di wilayahnya, Polres Lamandau, Polda Kalteng melaksanakan ops Yustisi bersama dengan instansi terkait di Nanga Bulik, Minggu (5/12/2021).

Kegiatan tersebut di laksanakan di simpang empat Kecamatan Bulik, adapun petugas yang melaksanakan kegiatan tersebut sebanyak 18 personil yang terdiri dari Polres Lamandau 8 personil, TNI 2 personil, Sat Pol PP 4 personil, BPBD 2 personil dan BKD 1 Personil.

Para petugas melakukan Razia kepada para pengguna jalan, dalam kegiatan tersebut menjaring masyarakat yang tidak menggunakan masker sebanyak 7 orang, terhadap 7 orang pelanggar protokol kesehatan membayar sanksi denda keseluruhan berjumlah Rp. 350.000,-

Padal UKL IV Ipda Dandi Herwanto menyampaikan hari ini Polres Lamandau bersama Instansi terkait melaksanakan ops Yusisi, di temukan beberapa warga masyarakat yang melanggar protokol Kesehatan yaitu tidak menggunakan masker, warga masyarakat pelanggar prokes tersebut di jatuhi sanksi denda yaitu Rp. 50.000,- Adapun jumlah denda yang terkumpul sebesar Rp.350.000,-.

Lanjut Padala UKL, kegiatan Ops Yustisi ini dilakukan untuk mengingatkan Kembali kepada warga masyarakat agar tetap mematuhi protokol Kesehatan karena masih terjadinya penyebaran covid 19 di wilayah Kabupaten Lamandau.

“Di ingatkan kepada warga masyarakat, saksi tegas di terapkan bagi pelanggar prokes, yaitu sanski denda,” tutup Ipda Dandi. (MP)

BACA JUGA :  Satlantas Polres Lamandau laksanakan gatur pagi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.