Polres Murung Raya – Bhabinkamtibmas Polsek Tanah Siang Selatan (TSS) Polres Murung Raya (Mura) Polda Kalteng, Bripka Arif Firmansyah melaksanakan sosialisasi dengan penyuluhan secara langsung kepada warga untuk menolak praktek pungli di Desa Dirung Lingkin, Kec. TSS, Kab. Murung Raya, Jumat (3/6/2022) pukul 08.00 WIB.
Sebagai garda terdepan, sudah menjadi kewajiban Polri untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah desa binaan salah satunya adalah menjaga wilayahnya agar tetap bersih dari ada nya praktek pungli.
Bripka Arif menjelaskan, praktek pungutan liar (Pungli) terus menjadi perhatian semua aparat penegak hukum, tidak terkecuali bagi Polsek TSS praktek pungli pada umumnya berkembang di pelayanan publik, tidak jarang menciptakan keresahan di masyarakat terutama mereka berpenghasilan menengah ke bawah.
“Mencegah terjadinya praktik pungli oleh oknum yang menyasar masyarakat, personel Bhabinkamtibmas kami akan terus menggencarkan sosialisasi ke warga-warga di wilayah binaan supaya masyarakat tidak takut untuk melaporkan setiap ada mengetahui atau mengalami praktek pungli (Pungutan Liar), jangan memberi, jangan menerima lawan dan laporkan segera kepada pihak yang berwajib apa bila ada menemukan hal-hal yang di maksud dengan pungli tersebut,” jelasnya. (van)