Kapospol Seribu Riam Sosialisasi Saber Pungli Di Desa Muara Joloi I

oleh -
Kapospol Seribu Riam Sosialisasi Saber Pungli Di Desa Muara Joloi I 1

Polres Murung Raya – Untuk mencegah terjadinya pungutan liar (Pungli) di masyarakat, Ps. Kapospol Seribu Riam jajaran Polres Murung Raya Polda Kalteng Aipda Juminto bersama Babinsa menyambangi warga Desa Muara Joloi I, Rabu (29/6/2022) pukul 09.00 WIB.

Kunjungan bertujuan untuk memberikan sosialisasi dan imbauan saber pungli kepada warga masyarakat setempat.

Aipda Juminto menyampaikan kegiatan itu bertujuan untuk memberikan sosialisasi saber pungli kepada aparatur desa dan masyarakat terkait imbauan pemberi dan penerima pungli sama-sama pelanggar hukum.

“Kami imbau kepada masyarakat apabila mengetahui indikasi kegiatan pungli di lingkungannya agar melaporkan hal tersebut ke Bhabinkamtibmas atau ke Kantor Pospol Seribu Riam,” katanya.

Pungutan liar atau pungli adalah pengenaan biaya di tempat yang tidak seharusnya dipungut. Pemberantasan budaya pungli ini diatur sesuai peraturan presiden No 87 tahun 2016 dan peraturan pelayanan publik dalam UU No 25 tahun 2009 tentang pencegahan dan pemberantasan pungutan liar. (van)

BACA JUGA :  Pantau Ketersediaan Minyak Goreng, Bhabinkamtibmas Polsek Murung Sambangi Pasar Bahitom

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.