Polres Pulang Pisau – Personel Bhabinkamtibmas Desa Garantung, Polsek Maliku, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, Brigpol I Putu Tirta Perteka kembali melaksanakan Sosialisasi larangan Karhutla di Desa Binaannya sebagai bentuk upaya pencegahan terjadinya Karhutla, Minggu (23/01/2022) Pagi
Dalam kesempatan melaksanakan Sambang desa Binaannya Bhabinkamtibmas menyambangi warga desa binaannya untuk menyampaikan himbauan larangan membakar hutan dan lahan serta Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan seperti yang tercantum dalam Maklumat Kapolda Kalteng Nomor : Mak/01/II/2021
Diharapkan warga masyarakat yang berprofesi sebagai petani dapat mengelola lahan pertanian dengan baik sesuai dengan Prosedur yang berlaku dan intinya tidak melakukan pembakaran dalam membuka atau mengelola lahan pertanian
Terpisah, Kapolres Pulang Pisau, AKBP Kurniawan Hartono, S.I.K., melalui Kapolsek Maliku Ipda Laaser Kristovor, S.H., menyampaikan, upaya pencegahan terjadinya Karhutla akan terus kami giatkan, kami tidak ingin ada hutan atau lahan milik warga masyarakat yang terbakar atau sengaja dibakar, mengingat dampak karhutla yang banyak merugikan baik dari segi kesehatan serta perekonomian Negara apalagi pada masa Pandemi Covid – 19 ini
“Kami berharap agar warga masyarakat dapat berkoordinasi dalam cara pengelolaan lahan pertanian mereka sehingga tidak menggunakan metode membakar sebagai cara membuka lahan, serta kepada instansi yang membidangi hal ini agar memberikan penyuluhan serta pedoman bagi semua lapisan warga masyarakat untuk bersama – sama menjaga hutan dan lahan kita dari kebakaran”, tegas Kapolsek Maliku Ipda Laaser Kristovor, S.H.