Bhabinkamtibmas Polsek Sebangau Kuala Brigadir Deni imbau warga agar tidak membakar hutan dan lahan.

oleh -
Bhabinkamtibmas Polsek Sebangau Kuala Brigadir Deni imbau warga agar tidak membakar hutan dan lahan. 1

Polres Pulang Pisau – Bhabinkamtibmas Desa Sei Hambawang Polsek Sebangau Kuala laks giat sambang pada masyarakat untuk menyampaikan Himbauan larangan karhutla dan Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng No : Mak/01/II/2021 tentang Sanksi Pidana Terhadap Kebakaran Hutan Dan Lahan berdasarkan PP No 4 Tahun 2021 tentang pengendalian kerusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan, Minggu (16/01/2022) siang.

Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono,S.I.K. melalui Kapolsek Sebangau Kuala Ipda Suwanto,S.Sos menuturkan, Kegiatan tersebut adalah upaya dari Polsek Sebangau Kuala untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan khususnya di Kecamatan Sebangau Kuala.

“tidak lama lagi kita akan memasuki musim kemarau,maka dari itu imbauan larangan membakar hutan dan lahan terus kita laksanakan agar masyarakat dapat memahami betul bahaya dari asap yang di timbulkan, Salah satunya Penyakit ISPA ,(Insfeksi saluran pernafasan) “Pungkas Kapolsek.

BACA JUGA :  Bentuk Kepedulian Kepada Masyarakat Kurang Mampu, Sat Samapta Polres Pulang Pisau Gelar Kegiatan Bhakti Sosial

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.