Cegah Bencana Kebakaran Dan Kabut Asap Personil Polsek Kahayan Hilir Sampaikan Himbauan Kapolsek.

oleh -
Cegah Bencana Kebakaran Dan Kabut Asap Personil Polsek Kahayan Hilir Sampaikan Himbauan Kapolsek. 1

Polres Pulang Pisau – Personil Polsek Kahayan Hilir melaksanakan kegiatan himbauan Kapolsek Kahayan Hilir dan Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng Nomor : Mak 01/II/2021 tentang Sanksi Pidana Terhadap Kebakaran Hutan Dan Lahan berdasarkan PP Nomor 4 Tahun 2021 tentang pengendalian kerusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan atau lahan, sekaligus menyampaikan dampak yang diakibatkan dari Karhutla.

Sosialisasi maklumat Kapolda Kalteng tersebut disampaikan Personil Polsek Kahayan Hilir Melalui Personil Polsek Kahayan Hilir Kab. Pulang Pisau. Provinsi Kalimantan Tengah. Selasa (14/12/2021).siang

Kapolres Pulang Pisau, AKBP Kurniawan Hartono, S.I.K., melalui Kapolsek Kahayan Hilir Ipda Abi Wahyu Prasetyo, S.Tr.K. mengatakan Walaupun Saat Ini curah Hujan Cukup tinggi Di Wilayah Kab.Pulang Pisau namun Sosialisasi Tetap Di sampaikan Ke warga.

“Maklumat ini kita sosialisasi kepada masyarakat agar diketahui dan harapannya tahun ini tidak ada Karhutla di wilayah Kab. Pulang Pisau”, ungkap Kapolsek.

“Adapun sanksi pidana terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku yaitu maksimal 12 tahun penjara dan denda 50 Juta sampai maksimal 10 Milyar Rupiah”, jelasnya.

“Mari kita tidak membakar Hutan Dan lahan serta meningkatkan kewaspadaan terhadap Karhutla, serta kita Ciptakan Kecamatan Kahayan Hilir dan juga Kabupaten Pulang Pisau Bebas dari asap”, tutup Kapolsek Kahayan Hilir IPDA Abi Wahyu Prasetyo, S.Tr.K.

BACA JUGA :  Bhabinkamtibmas Polsek Jabiren Raya Sosialisasikan Larangan Karhutla

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.