Polres Pulang Pisau – Cegah karhutla Personil Polsek Sebangau Kuala laks giat sambang pada masyarakat untuk menyampaikan Himbauan larangan karhutla dan Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng No : Mak/01/II/2021 tentang Sanksi Pidana Terhadap Kebakaran Hutan Dan Lahan berdasarkan PP No 4 Tahun 2021 tentang pengendalian kerusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan, Minggu (23/01/2022).
Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono,S.I.K. melalui Plh Kapolsek Sebangau Kuala Ipda Imam Santoso Nirmolo menuturkan, kegiatan tersebut adalah upaya dari Polsek Sebangau Kuala untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan khususnya di Kecamatan Sebangau Kuala.
“tidak lama lagi kita akan memasuki musim kemarau,maka dari itu imbauan larangan membakar hutan dan lahan terus kita laksanakan agar masyarakat dapat memahami betul bahaya dari asap yang di timbulkan, Salah satunya Penyakit ISPA ,(Insfeksi saluran pernafasan) “Pungkas Kapolsek.