Libur Idul Fitri, Toleransi Perpanjang SIM di Pulang Pisau Berlaku Sampai 17 Mei 2022

oleh -

Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng – Satuan Lalu Lintas -, Masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) habis saat libur Hari Raya Idul Fitri 1443 H, dan belum sempat memperpanjang, tak perlu cemas, karena ada kesempatan untuk memperpanjang masa berlaku SIM usai hari libur Hari Raya Idul Fitri 1443 H, Jum’at (29/4/2022).

Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono, S.I.K., melalui Kasatlantas Polres Pulang Pisau AKP Waryono menyampaikan pelayanan penerbitan SIM akan tutup saat masa libur hari raya Idul Fitri dari tanggal 29 April hingga 8 Mei 2022.

β€œMeski Satpas SIM libur ada toleransi yang diberikan. Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya tanggal 29 April hingga 8 Mei 2022, dapat diperpanjang dalam tenggang waktu pada 9 sampai 17 Mei 2022,” tuturnya,

β€œApabila tidak melakukan perpanjangan sampai dengan 17 mei 2022, maka dinyatakan SIM tidak berlaku lagi dan tidak dapat melakukan proses perpanjangan. Dan wajib mengikuti proses mekanisme penerbitan SIM baru sesuai dengan golongannya,” tutup AKP Waryono.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.