Polres Pulang Pisau – Personel Polsek Maliku, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, melaksanakan kegiatan Maskerisasi serta sampaikan sosialisasi terkait Inmendagri nomor 25 tahun 2022, Senin (16/05/2022) pagi.
Dalam kesempatan ini, Personel Polsek Maliku menyampaikan kepada warga masyarakat yang berprofesi sebagai pelaku usaha agar tetap mematuhi Prokes dalam pelaksanaan kegiatan dilingkungan tempat usahanya untuk mencegah terjadinya penyebaran Virus Covid-19
Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono, S.I.K., melalui Kapolsek Maliku Ipda Laaser Kristovor, S.H., menyampaikan, virus Covid-19 tidak bisa menyebar dengan sendirinya, dalam rangka upaya mempercepat penanggulangan penyebaran virus Covid – 19 kita semua memiliki tanggungjawab bersama untuk memutus mata rantai penyebaran Virus Covid-19
“Bagi para pelaku usaha yang setiap harinya melakukan interaksi dengan orang lain diharapkan mampu mempedomani prokes dengan baik sehingga tidak menyebabkan terbentuk klaster baru penyebaran Virus Covid – 19”, tutup Kapolsek Maliku Ipda Laaser Kristovor, S.H.