Kuala Pembuang (Dayak News) — Dalam upaya mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Polsubsektor batu Ampar Polsek Seruyan tengah jajaran Polres Seruyan Polda Kalteng melaksanakan sosialisasi tentang larangan membakar Hutan dan Lahan berikut sanksi hukumnya kepada warga masyarakat Desa Sandul d Kec. Seruyan tengah Kab. Seruyan, Kalteng. Kamis (013/4/2023) pagi.
Kapolsek Seruyan tengah Ipda Bukhari Nataatmaja S.E menjelaskan, pihaknya gencar melaksanakan sosialisasi melalui maklumat Kapolda dan himbauan kepada masyarakat tentang pencegahan kebakaran hutan dan lahan.
Dalam kesempatan ini Anggota Polsubsektor batu Ampar memasang maklumat Polda Kalteng yang berisikan tentang pencegahan Karhutla yang berisikan larangan dan sanksi pidana bagi pelaku pembakar hutan dan lahan kepada masyarakat agar diimplementasikan dan diketahui.
“Agar masyarakat dapat mengetahui sanksi hukuman yang diberikan kepada pelaku pembakar hutan dan lahan sembarangan,” tutup Kapolsek. (PR/Den)