Kuala Pembuang (Dayak News) — Satlantas Polres Seruyan menegur pengendara sepeda listrik yang notabene masih di bawah umur, Kamis (22/6/2023).
Maraknya penggunaan sepeda listrik oleh anak-anak di Seruyan sejauh ini terutama anak-anak tidak jarang diketahui berkendara tidak menggunakan kelengkapan keselamatan, khususnya helm.
Kapolres Seruyan AKBP Ampi Mesias Von Bulow, S.I.K., M.H. Melalui Kasatlantas Iptu Prio Amboro S.T. menuturkan jika pihaknya hari ini mendapati sejumlah anak pengendara sepeda listrik saat hendak berangkat sekolah namun tanpa adanya pendampingan dari orang tua terlebih tidak menggunakan helm sebagai alat pengaman bagian kepala.
Kasatlantas Iptu Prio Amboro S.T. mengatakan, saat ini pihaknya memberikan teguran kepada anak dibawah umur yang mengendarai sepeda listrik di jalan umum, ini sangat berbahaya apalagi jalanan cukup padat.
“Karena hal itu berpotensi membahayakan. Baik pengendara lainnya maupun anak pengguna sepeda listrik itu sendiri,” katanya.
Menurutnya untuk diketahui bersama, syarat mengendarai sepeda listrik telah diatur sesuai Permenhub Nomor 45 Tahun 2020, Dalam Permenhub 45 Tahun 2020 itu di antaranya mengatur bahwa kecepatan sepeda listrik kecepatan paling tinggi 25 km/jam. (PR/Den)