Kuala Pembuang (Dayak News) – Dalam rangka mencegah dan memberantas praktek pungutan liar di Kecamatan Hanau Kabupaten Seruyan, Polsek Hanau Polres Seruyan jajaran Polda Kalteng tak henti-hentinya mengkampanyekan STOP PUNGLI kepada warga masyarakat, seperti yang dilaksanakan personelnya Bripka Rio Bayu di Desa Derangga, Sabtu (10/9/2024) Pukul 16.15 Sore.
Pungutan liar telah merusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Bahkan presiden Jokowi berkomitmen memberantas pungli di Indonesia dengan mengeluarkan Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (satgas saber pungli).
Kapolres Seruyan melalui Kapolsek Hanau Iptu Firman, S.H., M.H. mengatakan, pungutan liar adalah suatu pungutan yang seharusnya tidak ada pungutan.
“Saya mengajak kepada seluruh warga dan elemen masyarakat, mari budayakan STOP PUNGLI. Karena pungli dapat merugikan orang lain. Pemberi dan penerima sama-sama melanggar hukum. Laporkan apabila anda mengalami, melihat atau mengetahui Pungli”, tegasnya. (PR/Den)