Kuala Pembuang (Dayak News) — Personel Satlantas Polres Seruyan kembali memberikan teguran dan himbauan kepada pengguna sepeda listrik di wilayah Kota Kuala Pembuang, Selasa (5/9/2023).
Pengguna sepeda listrik diberikan teguran lantaran tanpa menggunakan kelengkapan keselamatan seperti helm, langkah itu dilakukan demi terwujudnya kamseltibcarlantas.
Kapolda Kalteng Irjen Pol. Drs. Nanang Avianto, M.Si. Melalui Kapolres Seruyan AKBP Ampi Mesias Von Bulow, S.I.K., M.H. Melalui Kasat Lantas IPTU PRIO AMBORO, S.T. menerangkan, saat ini pihaknya memberikan teguran kepada anak di bawah umur maupun orang dewasa yang mengendarai sepeda listrik di jalan umum. Sebab, jika mengendarai tanpa kelengkapan keselamatan, berpotensi membahayakan. Baik pengendara lainnya, maupun pengguna sepeda listrik.
“Agar diketahui bersama, syarat-syarat mengendarai sepeda listrik telah diatur sesuai dengan Permenhub Nomor 45 tahun 2020, Dalam Permenhub 45 Tahun 2020 itu di antaranya mengatur bahwa kecepatan sepeda listrik kecepatan paling tinggi 25 km/jam” kata Iptu Amboro. (PR/Den)