Berikan Imbauan Keselamatan Berlalulintas Kepada Pengendara Sepeda Listrik Di Jalan, Satlantas Polres Seruyan

oleh -
Berikan Imbauan Keselamatan Berlalulintas Kepada Pengendara Sepeda Listrik Di Jalan, Satlantas Polres Seruyan 1

Kuala Pembuang (Dayak News) — Personel Satlantas Polres Seruyan kembali memberikan teguran dan himbauan kepada pengguna sepeda listrik di wilayah Kota Kuala Pembuang, Selasa (5/9/2023).

Pengguna sepeda listrik diberikan teguran lantaran tanpa menggunakan kelengkapan keselamatan seperti helm, langkah itu dilakukan demi terwujudnya kamseltibcarlantas.

Kapolda Kalteng Irjen Pol. Drs. Nanang Avianto, M.Si. Melalui Kapolres Seruyan AKBP Ampi Mesias Von Bulow, S.I.K., M.H. Melalui Kasat Lantas IPTU PRIO AMBORO, S.T. menerangkan, saat ini pihaknya memberikan teguran kepada anak di bawah umur maupun orang dewasa yang mengendarai sepeda listrik di jalan umum. Sebab, jika mengendarai tanpa kelengkapan keselamatan, berpotensi membahayakan. Baik pengendara lainnya, maupun pengguna sepeda listrik.

“Agar diketahui bersama, syarat-syarat mengendarai sepeda listrik telah diatur sesuai dengan Permenhub Nomor 45 tahun 2020, Dalam Permenhub 45 Tahun 2020 itu di antaranya mengatur bahwa kecepatan sepeda listrik kecepatan paling tinggi 25 km/jam” kata Iptu Amboro. (PR/Den)

BACA JUGA :  PATROLI MALAM MINGGU GUNA CEGAH BALAP LIAR DI WILAYAH KOTA KUALA PEMBUANG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.