Kuala Pembuang (Dayak News) – Personil Polres Seruyan, Polda Kalteng melakukan himbauan tentang larangan pembakaran hutan dan lahan (karhutla) kepada masyarakat, Kabupaten Seruyan , Provinsi Kalteng. Sabtu (25/02/2023)
Seperti yang sudah kita ketahui perbuatan membakar hutan dan lahan dapat merugikan orang di sekeliling kita dan juga dapat menimbulkan polusi udara (kabut asap) yang menyebabkan dampak kesehatan bagi manusia.
Sebagai upaya mewujudkan hal tersebut, anggota Polres Seruyan memberikan edukasi tentang sanksi pidana terhadap pembakar hutan dan lahan.
Kapolres Seruyan AKBP Gatot Istanto, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Seruyan IPTU I Wayan Wiratmaja Swetha, S.T.K., S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa Polres Seruyan akan selalu memberikan sosialisasi dan pemahaman kepada masyarakat yang berada di wilayah hukum Polres Seruyan.
”Kami dari Polres Seruyan akan terus memberikan sosialisasi sekaligus pemahaman kepada masyarakat terkait Maklumat Kapolda Kalteng yang berisikan tentang sanksi bagi warga yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan, selain itu kami juga memberikan edukasi terkait dampak buruk dari pembakaran hutan dan lahan” ujar nya. (PR/Den)