Kuala Pembuang (Dayak News) – Anggota Polsek Seruyan Hilir Polres Seruyan Polda Kalteng melaksanakan Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng tentang larangan membakar hutan dan lahan. Kegiatan yang dilakukan oleh Anggota Bhabinkamtibmas desa Muara Dua Briptu Warlin Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan, Jumat (11/03/2022).
Kapolres Seruyan AKBP Gatot Istanto,S.I.K., melalui Kapolsek Seruyan Hilir IPDA Fahroni mengatakan, kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka mendeteksi terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kecamatan Seruyan Hilir agar tidak terjadinya kebakaran hutan di daerah tersebut.
“Penyebaran maklumat tersebut di sampaikan kepada warga Desa muara dua Kecamatan Seruyan Hilir dengan harapan masyarakat setempat dapat bekerjasama dalam mengantisipasi Karhutla,”
Selain itu, pihaknya juga berharap dengan maklumat tersebut masyarakat dapat segera melaporkan ke Polri apabila terjadi Karhutla. Sehingga, Karhutla dapat segera diatasi.
Di sisi lain, Ia menilai bahwa dampak Karhutla ini tidak hanya merugikan masyarakat setempat dan orang banyak, akan tetapi juga berdampak pada perusakan lingkungan sekitar.
“Oleh karena itu, perlu imbauan kepada masyarakat agar menjaga lingkungan sekitar dan dapat bekerjasama dengan Polri tentunya,” ungkapnya.
Dari pantauan yang di lakukannya, pihaknya mengaku penyebaran maklumat larangan membakar lahan dan hutan tersebut berjalan dengan baik dan kondisi hutan dan lahan sekitar aman dari Karhutla. (PR/Den)