Kuala Pembuang (Dayak News) – Beginilah tahapan-tahapan dalam penerbitan SIM, yang berpedoman Protokol kesehatan Covid-19 yang Bertempat di kantor Satpas Polres Seruyan, Sabtu (03/09/2022)
SIM (Surat Ijin Mengemudi) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseoraang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Salah satu syarat penerbitan SIM yaitu harus lulus Uji praktek baik itu SIM A, maupun SIM C dll, dimana pemohon SIM akan melalui beberapa rintangan yang telah di sediakan oleh penguji.
Kapolres Seruyan AKBP Gatot Istanto, S.I.K., melalui Kasat Lantas Polres Seruyan mengatakan “kami akan terus berupaya memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat dengan mengutamakan pelayanan yang cepat dan transparan kepada masyarakat sehingga tidak perlu berbelit-belit”.
Satlantas polres Seruyan juga menyediakan papan informasi mekanisme dan tahapan-tahapan dalam pembuatan SIM, ini bertujuan agar masyarakat memahami apa-apa saja syarat dan prosedur dalam pembuatan SIM di kantor Satpas polres seruyan. (PR/Den)