CEGAH KARHUTLA, ANGGOTA POLSEK SERUYAN HULU TERUS SOSIALISASI LARANGAN KARHUTLA KEPADA MASYARAKAT

oleh -
CEGAH KARHUTLA, ANGGOTA POLSEK SERUYAN HULU TERUS SOSIALISASI LARANGAN KARHUTLA KEPADA MASYARAKAT 1

Kuala Pembuang (Dayak News) – Mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Anggota Polsek Seruyan Hulu Patroli dan mensosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng tentang larangan Karhutla kepada Warga Masyarakat Desa Tumbang Darap Kecamatan Seruyan Hulu Kab. Seruyan, Prop. Kalteng, Rabu (27/10/2021).

Kapolsek Seruyan Hulu IPDA Wisnu Susanto, S.H., menerangkan bahwa Anggota Polsek Seruyan Hulu rutin melaksanakan himbauan dan sosialisasi kepada masyarakat tentang pencegahan kebakaran hutan dan lahan.

“Kami mensosialisasikan pencegahan karhutla yang berisikan larangan dan sanksi pidana bagi pelaku pembakar hutan dan lahan kepada masyarakat agar diimplementasikan dan diketahui,” terang IPDA Wisnu.

“Melalui media Selebaran Maklumat Kapolda Kalteng, Imbauan disampaiakan dengan tujuan agar warga mengerti dan memahami tentang penyampaian imbauan tersebut dan mentaati Peraturan Perundang-undangan RI No.18 tahun 2004 tentang Perkebunan pasal 48 ayat 1 yang berbunyi “setiap orang yang dengan sengaja membuka dan atau mengolah lahan dengan cara membakar yang berakibat terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup” dan pelanggar akan diancam dengan pidana penjara 15 tahun dan denda 15 milyar”. Tegas Ipda Wisnu. (PR/Den)

BACA JUGA :  GUNA MENJAGA KESEHATAN PARA TAHANAN BEROLAHRAGA PAGI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.