GIAT ANTISIPASI KARHUTLA, ANGGOTA POLSEK SERUYAN HULU SAMBANG DAN BERIKAN SOSIALISASI KEPADA WARGA

oleh -
GIAT ANTISIPASI KARHUTLA, ANGGOTA POLSEK SERUYAN HULU SAMBANG DAN BERIKAN SOSIALISASI KEPADA WARGA 1

Kuala Pembuang (Dayak News) – Mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Anggota Polsek Seruyan Hulu, Polres Seruyan, Polda Kalteng mensosialisasikan Larangan Karhutla kepada masyarakat Desa Tumbang Darap Kec. Seruyan Hulu Kab. Kapuas Prov. Kalteng, Sabtu (04/12/2021).

Kapolsek Pulau Petak Ipda Wisnu Susanto, S.H. menjelaskan anggotanya gencar melaksanakan himbauan dan sosialisasi kepada masyarakat tentang pencegahan kebakaran hutan dan lahan.

Dalam kesempatan tersebut, pihak Polsek Seruyan Hulu mensosialisasikan pencegahan karhutla yang berisikan larangan dan sanksi pidana bagi pelaku pembakar hutan dan lahan kepada masyarakat agar diimplementasikan dan diketahui.

“Imbauan bertujuan agat warga mengerti dan memahami tentang penyampaian imbauan tersebut dan mentaati Peraturan Perundang-undangan RI No.18 tahun 2004 tentang Perkebunan pasal 48 ayat 1 yang berbunyi “setiap orang yang dengan sengaja membuka dan atau mengolah lahan dengan cara membakar yang berakibat terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup” dan pelanggar akan diancam dengan pidana penjara 15 tahun dan denda 15 milyar,” jelas Kapolsek. (PR/Den)

BACA JUGA :  RUTIN LAKSANAKAN PENDISTRIBUSIAN SURAT MENYURAT KEPADA SATKER POLRES SERUYAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.