Kuala Pembuang (Dayak News) – PLT. Kasubbagrenprograr Ipda Rais Mahajir, SH. Bagren Polres Seruyan Melaksanakan kegiatan Peningkatan Kapasitas Pelaku Pengadaan Dan Persiapan Uji Kompetensi Ppk Dan Pokja Dilingkungan Polri Khususny Polres Seruyan.
Kapolres Seruyan AKBP. Gatot Istanto, S.I.K. melalui Kabagren Polres Seruyan melalui PLT. Kasubbagrenprograr Ipda Rais Mahajir, SH. Menyampaikan bahwa kegiatan tersebut bertujuan guna memastikan kegiatan Penyediaan Polri khususnya Polres Seruyan untuk memenuhi kebutuhan, pengadaan sarana dan prasarana juga ditujukan untuk mengganti barang yang rusak atau sudah tidak layak digunakan, menjaga ketersediaan barang yang dibutuhkan, serta membantu perencanaan anggaran di periode mendatang bertempat di Ruang Kerja Bagren Polres Seruyan,Kuala Pembuang, Kamis (16/02/2023) Pagi.
Juga menambahkan Kasubbagrenprograr juga menambahkan tujuan Tersebut memperdayakan industri dalam negeri, memperkuat Struktur Industri Dalam negeri serta Mengoptimalkan Produk dalam negeri pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Adapun kompetensi yang diujikan Teknis (Uji Kompetensi), antara lain : Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa, Pemilihan Penyedia Barang dan Jasa Pemerintah, Pengelolaan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa dan Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa secara Swakelola.
Adapun Metode Uji Kompetensi Perpindahan dari Jabatan Lain yang disyaratkan antara lain :
• Verifikasi
Portofolio metode uji kompetensi yang dilakukan dengan menilai kesesuaian bukti hasil pekerjaan terhadap jenis kompetensi. Bukti yang diberikan adalah salinan hasil pekerjaan yang disertai dengan Surat Keputusan Pengangkatan/Surat Tugas/Surat Rekomendasi dari Pejabat yang berwenang/Sertifikat Pelatihan Kompetensi.
Verifikasi Portofolio
• Pemilihan dan Pengajuan Portofolio
Peserta wajib memilih dan mengajukan salah 1 (satu) dari 4 (empat) jenis kompetensi dan melampirkan dokumen portofolio berdasarkan indikator kompetensi pada jenis kompetensi yang dipilih.
• Penilaian Portofolio
Penilaian portofolio dilakukan terhadap dokumen portofolio yang diajukan dengan menilai: 1) Keabsahan, keaslian, dan keterkinian dokumen; dan 2) kesesuaian substansi dengan indikator kompetensi.
• Wawancara proses tanya jawab terhadap portofolio yang disampaikan peserta dengan menggunakan panduan wawancara terstruktur berdasarkan persyaratan kompetensi jabatan yang akan diduduki.
Wawancara
• Wawancara dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
v Wawancara dilakukan terhadap portofolio yang diajukan;
v Wawancara dilakukan sesuai jadwal yang telah ditentukan;
v Wawancara dilakukan secara langsung/jarak jauh; dan
v Asesor memberikan rekomendasi atas hasil wawancara.
Dengan mengkuti uji kompetensi maka sumber daya yang mengelola fungsi pengadaan dapat dipastikan memiliki standar kompetensi yang memadai dalam pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Serta selaras dengan “Sebagai mana tertuang dalam peraturan presiden Nomor 29 Tahun 2015, “pungkasnya.
Dengan demikian, sambungnya diharapkan dengan selarasnya tupoksi maka kinerja Polri akan optimal kedepannya dan terpeliharanya harkamtibmas polres Seruyan dapat mewujudkan masyarakat Aman dan Sejahtera. (PR/Den)