INGATKAN MASYARAKAT TENTANG KARHUTLA, POLRES SERUYAN GENCAR BERIKAN EDUKASI KEPADA MASYARAKAT DESA TUMBANG MANJUL

oleh -
INGATKAN MASYARAKAT TENTANG KARHUTLA, POLRES SERUYAN GENCAR BERIKAN EDUKASI KEPADA MASYARAKAT DESA TUMBANG MANJUL 1

Kuala Pembuang (Dayak News) — Personil Polres Seruyan, Polda Kalteng melakukan himbauan tentang larangan pembakaran hutan dan lahan (karhutla) kepada masyarakat, Kabupaten Seruyan , Provinsi Kalteng. Senin (27/03/2023) pagi.

Seperti yang sudah kita ketahui bersama bahwa perbuatan membakar hutan dan lahan dapat merugikan orang di sekeliling kita dan juga dapat menimbulkan polusi udara (kabut asap) yang menyebabkan dampak kesehatan bagi manusia seperti sesak nafas dan sebagainya.

Sehubungan dengan hal tersebut Kapolres Seruyan AKBP Gatot Istanto, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Seruyan IPTU I Wayan Wiratmaja Swetha, S.T.K., S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa Polres Seruyan akan selalu memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat yang berada di wilayah hukum Polres Seruyan tentang dampak buruk bagi kesehatan dan pemberian sanksi kepada pelaku karhutla.

”Kami dari Polres Seruyan akan terus memberikan sosialisasi sekaligus pemahaman kepada masyarakat terkait Maklumat Kapolda Kalteng yang berisikan tentang sanksi bagi warga yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan, selain itu kami juga memberikan edukasi terkait dampak buruk dari pembakaran hutan dan lahan” ujar nya. (PR/Den)

BACA JUGA :  POLSEK SERUYAN HULU GIAT TERAPKAN PROKES DI DESA TUMBANG MANJUL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.