Kuala Pembuang (Dayak News) — Dalam rangka mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kecamatan Seruyan Hilir Timur dan sekitarnya, Polres Seruyan jajaran Polda Kalteng melalui Kanit Bhabinkamtibmas Satbinmas Aipda Irwan Susilo mensosialisasikan maklumat Kapolda Kalteng di Trans Unit 5 Desa Pematang Limau, Sabtu (8/7/2023) pagi.
Maklumat Kapolda Kalteng berisi larangan dan sanksi membakar hutan dan lahan secara sengaja.
Kapolres Seruyan AKBP Ampi Mesias Von Bulow, S.I.K., M.H. melalui Kasat Binmas Iptu Eko Mujihartono mengatakan, sebagian besar kebakaran hutan dan lahan disebabkan oleh ulah manusia. Untuk itu pihaknya menerjunkan bhabinkamtibmas guna mensosialisasikan maklumat Kapolda Kalteng.
“Sosialisasi maklumat Kapolda Kalteng merupakan salah satu upaya untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Apalagi terdapat kebiasaan masyarakat berladang berpindah-pindah dan cara yang mudah serta efisien untuk membuka lahan baru adalah dengan membakar lahan. Kami tidak mengharapkan hal tersebut terjadi. Maka dari itu dimohon kerjasama dari warga masyarakat agar mematuhi aturan yang berlaku,” tegasnya. (PR/Den)