Kuala Pembuang (Dayak News) — Di tempat lain, Kanit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Satlantas Polres Seruyan Aipda Hengki Susanto turut serta sebagai Pembina Upacara Bendera di SDIT Qurrota Ayyun Putri, Senin (28/08/2023).
Ia Berpesan untuk pengguna sepeda listrik atau skuter listrik selalu memperhatikan safety atau keamanan saat berkendara serta bagi siswa yang berumur 12 tahun kebawah tidak diperbolehkan mengendarai sepeda listrik.
“Jadi jangan salah paham, meskipun ini sepeda listrik tetapi rambu–rambu lalu lintas juga masih wajib dijalankan” tutupnya.
Diketahui, syarat mengendarai sepeda listrik telah diatur sesuai dengan Permenhub nomor 45 Tahun 2020. Dalam Permenhub tersebut dijelaskan dan di antaranya kecepatan sepeda listrik paling tinggi 25 km/jam. (PR/Den)