Kuala Pembuang (Dayak News) — Polres Seruyan jajaran Polda Kalteng menggelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu yang di sita dari satu tersangka yang belum lama ini diamankan.
Pemusnahan tersebut dipimpin Kapolres Seruyan AKBP AMPI MESIAS VON BULOW, S.I.K., M.H., didampingi Wakapolres Seruyan Kompol Hendry, S.E. dan oleh Kasat Resnarkoba Polres Seruyan IPTU DWI TRI YANTO, S.I.P., yang mewakili Kejari Seruyan SHINTA SEPRIANTY, S.H., dan dihadiri perwakilan Dinas Kesehatan Kab. Seruyan Sdr. Syahroni, Jum’at, 28 April 2023.
Sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan kedalam air yang sudah dicampur dengan cairan deterjen, selanjutnya sabu yang telah dilarutkan di kubur ke dalam tanah.
Wakapolres Seruyan menyampaikan, pemusnahan barang bukti ini sesuai ketentuan Pasal 91 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tujuan pemusnahan agar barang bukti yang disimpan dan diamankan, tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak berkepentingan dalam perkara,” ungkapnya.
“Mari kita bersama-sama berperan menyelamatkan keluarga kita dan masyarakat serta bangsa kita dari bahaya narkotika,“ tandasnya. (PR/Den)