Kuala Pembuang (Dayak News) – Kasus Curanmor yang terjadi pada tanggal 18 Januari 2022 Dengan Tersangka berinisial EM (17Th) dan korban sdr Suhaimi dilakukan upaya Restoratif Justice oleh penyidik Satreskrim Polres Seruyan. Senin (24/01/2022)
Kegiatan ini berlangsung melalui gelar Restoratif Justice yang dilaksanakan di Aula Comand Center Satreskrim Polres Seruyan.
Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasat Reskrim Polres Seruyan AKP Lajun S.R. Sianturi, S.I.K pelaksanaan Restoratif Justice ini dilaksanakan melalui proses administrasi yang sudah dipenuhi oleh pihak korban dan pelaku.
Kasat juga menambahkan bahwa kegiatan ini dilakukan atas dasar permintaan dari korban yang mencabut laporannya dan ingin menyelesaikan kasus ini dengan cara kekeluargaan. (PR/Den)