KASUS CURANMOR YANG DITANGANI OLEH PENYIDIK POLRES SERUYAN DILAKUKAN DENGAN CARA RESTORATIF JUSTICE

oleh -
KASUS CURANMOR YANG DITANGANI OLEH PENYIDIK POLRES SERUYAN DILAKUKAN DENGAN CARA RESTORATIF JUSTICE 1

Kuala Pembuang (Dayak News) – Kasus Curanmor yang terjadi pada tanggal 18 Januari 2022 Dengan Tersangka berinisial EM (17Th) dan korban sdr Suhaimi dilakukan upaya Restoratif Justice oleh penyidik Satreskrim Polres Seruyan. Senin (24/01/2022)

Kegiatan ini berlangsung melalui gelar Restoratif Justice yang dilaksanakan di Aula Comand Center Satreskrim Polres Seruyan.

Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasat Reskrim Polres Seruyan AKP Lajun S.R. Sianturi, S.I.K pelaksanaan Restoratif Justice ini dilaksanakan melalui proses administrasi yang sudah dipenuhi oleh pihak korban dan pelaku.

Kasat juga menambahkan bahwa kegiatan ini dilakukan atas dasar permintaan dari korban yang mencabut laporannya dan ingin menyelesaikan kasus ini dengan cara kekeluargaan. (PR/Den)

BACA JUGA :  POLSEK SERUYAN HULU TIDAK KENAL LELAH DALAM MELAKSANAKAN ROAD SHOW SOSIALISASASI ZI MENUJU WBK DAN WBBM DIWILAYAHNYA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.