Kuala Pembuang (Dayak News) — Satuan Lalu lintas Polres Seruyan, melaksanakan pelayanan kepada masyarakat yang hendak mengurus Surat Ijin Mengemudi (SIM) melalui program inovasi SERBUSIM, Minggu (13/8/2023).
SIM (Surat Ijin Mengemudi) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Kapolda Kalteng Irjen Pol. Drs. Nanang Avianto, M.Si. Melalui Kapolres Seruyan AKBP Ampi Mesias Von Bulow, S.I.K., M.H. yang dijelaskan Kasat Lantas Iptu Prio Amboro, S.T. mengatakan, melalui terobosan inovasi (SERBUSIM) Seruyan Belajar Ujian SIM ini kami bermaksud mewujudkan pelayanan yang lebih efisien dan transparan kepada masyarakat. (PR/Den)