PEDULI KESELAMATAN, PERSONEL SATLANTAS POLRES SERUYAN EDUKASI PENGGUNA SEPEDA LISTRIK

oleh -
PEDULI KESELAMATAN, PERSONEL SATLANTAS POLRES SERUYAN EDUKASI PENGGUNA SEPEDA LISTRIK 1

Kuala Pembuang (Dayak News) –  Maraknya penggunaan sepeda listrik di Jalan Raya Kota Seruyan, Satlantas Polres Seruyan turun langsung memberi teguran dan edukasi kepada pengendara yang mengendarai sepeda listrik di jalan raya.

Kasatlantas Polres Seruyan Iptu Prio Amboro S.T. mengatakan kegiatan edukasi ini akan terus dilakukan mengingat masih ada pengguna sepeda listrik di jalan raya.

“Kami memberikan teguran khusus dengan humanis kepada anak-anak yang menggunakan sepeda listrik di jalan raya karena penggunaannya di jalan raya itu sangat berisiko dan bisa menyebabkan kecelakaan,” jelas Prio, Selasa (21/2/2023).

Lebih lanjut, Prio mengatakan bahwa untuk keselamatan di jalan raya sudah diatur dengan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia nomor 45 tahun 2020 tentang kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak listrik.

“Selain itu dalam peraturan tersebut usia pengguna paling rendah yaitu berumur 12 tahun, bahkan bagi pengguna motor listrik yang berusia 12 tahun sampai dengan 15 tahun harus didampingi oleh orang dewasa serta wajib menggunakan helm,” tegasnya.

“Kami imbau agar bijak dan pahami aturan itu. Ini untuk keselamatan pengguna sepeda listrik itu sendiri maupun pengguna jalan lainnya,” katanya.

“Mari kita bersama-sama memberikan pemahaman yang benar untuk keselamatan anak-anak kita di jalan raya, pikirkan apa akibatnya sebelum memberi ijin berkendara sepeda listrik di jalan raya,” tutup Prio. (PR/Den)

BACA JUGA :  SIUM, RUTIN LAKSANAKAN PENULISAN KEGIATAN POLRES DAN POLSEK JAJARAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.