Kuala Pembuang (Dayak News) — Pentingnya surat menyurat kendaraan bermotor bagi pemilik kendaraan Roda 2 maupun Roda 4 tak luput dari kewajiban membayar pajak setiap tahunnya, Kamis (24/08/2023).
Kapolda Kalteng Irjen Pol. Drs. Nanang Avianto, M.Si. Melalui Kapolres Seruyan AKBP Ampi Mesias Von Bulow, S.I.K., M.H. yang dijelaskan Kasat Lantas Iptu Prio Amboro, S.T. mengatakan, dalam pelayanan petugas kami akan memberikan yang terbaik secara humanis kepada masyarakat yang hendak mengurus pembayaran pajak tahuanan dan perpanjangan pajak 5 tahun (STNK baru dan plat baru) tersebut.
Kasat Lantas Polres Seruyan menambahkan, “saya menekankan kepada Personel Satlantas Polres Seruyan untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, lakukan dengan cepat, persyaratan dan prosedur jangan sampai berbelit-belit, lakukan sesuai ketentuan jangan menyimpang dan mudah dipahami oleh masyarakat. (PR/Den)