Pelayanan Prima Yang Dilakukan Samsat Polres Seruyan Dalam Mewujudkan Kepuasan Masyarakat Saat Pembayaran Pajak Kendaraan

oleh -
Pelayanan Prima Yang Dilakukan Samsat Polres Seruyan Dalam Mewujudkan Kepuasan Masyarakat Saat Pembayaran Pajak Kendaraan 1

Kuala Pembuang (Dayak News) — Pentingnya surat menyurat kendaraan bermotor bagi pemilik kendaraan Roda 2 maupun Roda 4 tak luput dari kewajiban membayar pajak setiap tahunnya, Kamis (24/08/2023).

Kapolda Kalteng Irjen Pol. Drs. Nanang Avianto, M.Si. Melalui Kapolres Seruyan AKBP Ampi Mesias Von Bulow, S.I.K., M.H. yang dijelaskan Kasat Lantas Iptu Prio Amboro, S.T. mengatakan, dalam pelayanan petugas kami akan memberikan yang terbaik secara humanis kepada masyarakat yang hendak mengurus pembayaran pajak tahuanan dan perpanjangan pajak 5 tahun (STNK baru dan plat baru) tersebut.

Kasat Lantas Polres Seruyan menambahkan, “saya menekankan kepada Personel Satlantas Polres Seruyan untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, lakukan dengan cepat, persyaratan dan prosedur jangan sampai berbelit-belit, lakukan sesuai ketentuan jangan menyimpang dan mudah dipahami oleh masyarakat. (PR/Den)

BACA JUGA :  SATPOLAIRUD POLRES SERUYAN LAKSANAKAN PATROLI & SAMBANG SEKALIGUS SAMPAIKAN MAKLUMAT KAPOLDA KALTENG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.