Kuala Pembuang (Dayak News) – Pengawalan adalah suatu kegiatan preventif yang di lakukan oleh anggota Polri
untuk menjaga keamanan, keselamatan atas jiwa dan harta benda dari satu tempat
ke tempat lain. Anggota pengawalan dilengkapi dengan surat perintah dan senjata
sebagai Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam pengawalan dengan objek orang
dan uang, Kamis(25/11/2021) pagi
Tidak hanya itu, sebelum melaksanakan
Pengawalan terlebih dahulu diberikan APP kepada Personil agar dalam pelaksanaan
Pengawalan harus tetap melekat selalu waspada terhadap situasi sekitar baik
pada saat hendak berangkat, di perjalanan dan sampainya di tempat yang dituju.
Personil Sat Sabhara Polres Seruyan
melaksanakan Pengawalan PT. Bank BPK Cabang Sampit menuju ke
Bank BPK KCP Kuala Pembuang.
“Kegiatan ini rutin dilakukan sebagai
bentuk pelayanan prima untuk menjamin lancarnya kegiatan usaha perbankan dan
masyarakat.” Ujar Kasat Samapta AKP Harjanto.
Tujuan dari pengawalan adalah untuk
mencegah/menangkal segala bentuk tindakan kejahatan yang di tujukan kepada
orang/barang berharga yang menjadi objek pengawalan sekaligus sebagai langkah
antisipasi kejahatan jalanan agar uang yang dibawa dan dikirim selamat sampai
tujuan tanpa ada halangan di jalan menuju ke tempat tujuan. (PR/Den)