Kuala Pembuang (Dayak News) – Personel Satlantas Polres Seruyan kembali memberikan teguran serta edukasi kepada pengguna sepeda listrik di wilayah Kota Kuala Pembuang, Rabu (29/5/2024) pagi pukul 06.40 Wib.
Pengguna sepeda listrik diberikan teguran lantaran tanpa menggunakan kelengkapan keselamatan seperti helm, langkah itu dilakukan demi terwujudnya kamseltibcarlantas.
Kapolda Kalteng Irjen Pol. Drs. Djoko Poerwanto melalui Kapolres Seruyan AKBP Priyo Purwanto, S.I.K. yang dijelaskan Kasat Lantas Iptu Prio Amboro, S.T. mengatakan, saat ini pihaknya memberikan teguran kepada pengendara yang mengendarai sepeda listrik di jalan umum. Sebab, jika mengendarai tanpa kelengkapan keselamatan, berpotensi membahayakan, baik pengendara lainnya maupun pengendara itu sendiri.
“Agar diketahui bersama, syarat-syarat mengendarai sepeda listrik telah diatur sesuai dengan Permenhub Nomor 45 tahun 2020,” kata Iptu Amboro. (PR/Den)