Kuala Pembuang (Dayak News) — Bertempat di Aula Polres Kotawaringin Barat, telah dilaksanakan pertemuan Tim Satgas Penertiban Kawasan Hutan Pokja Keamanan dan Ketertiban pada Minggu (23/2) pukul 15.30 WIB. Kegiatan dibuka oleh Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Yusfandi Usman, S.I.K., M.I.K., dan dipimpin oleh Kombespol Bharata Indrayana, S.I.K. selaku Ketua Satgas. Acara ini turut dihadiri oleh Wakapolres Seruyan Kompol Henry, S.E., Pejabat Utama (PJU) Polres Kobar dan Polres Seruyan, serta personel Polres Kobar dan Seruyan.
Dalam pertemuan tersebut dibahas penindakan terhadap pencurian buah kelapa sawit yang terjadi pada tahun 2024 dan langkah-langkah yang akan dilaksanakan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan. Fokus utama kegiatan ini adalah menciptakan kondisi aman sebelum pengalihan aset dilakukan, dengan pendekatan preemtif dan preventif tanpa tindakan represif.
Beberapa poin penting hasil pertemuan:
1. Satgas akan melaksanakan Cipta Kondisi (Cipkon) di lokasi yang telah dipetakan tanpa melakukan penangkapan atau pemeriksaan, melainkan sosialisasi dan penggalangan kepada masyarakat.
2. Pengalihan aset akan dilakukan di lahan yang sudah diidentifikasi, dengan BUMN PT. Agrimas Palma sebagai pengelola.
3. Perusahaan yang menjadi target penertiban di wilayah Seruyan dan Kotawaringin Barat adalah:
PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (6 titik)
PT. Bangun Jaya Alam Permai (6 titik)
PT. Wana Sawit Subur Lestari (6 titik)
4. Setiap lokasi akan melibatkan 7 personel: 4 dari Polri, 2 dari TNI, dan 1 dari Kehutanan/Kejaksaan.
5. Pelaksanaan operasi berlangsung selama 7 hari dengan sistem kunjungan minimal kepada 30 orang masyarakat dan dua kali kunjungan kepada tokoh masyarakat/tokoh adat.
Pertemuan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Ditekankan bahwa kegiatan harus berjalan tanpa menimbulkan kegaduhan serta tidak merugikan masyarakat.
Kegiatan berakhir pukul 17.15 WIB dalam keadaan aman dan kondusif.
—
KASAT INTELKAM POLRES SERUYAN
IPTU FAHRONI
(PR/Den)