Kuala Pembuang (Dayak News) — Satlantas Polres Seruyan berikan apresiasi kepada pengendara sepeda listrik yang telah menggunakan kelengkapan keselamatan, Kamis (27/7/2023).
Maraknya penggunaan sepeda listrik di Seruyan sejauh ini terutama anak-anak dan orang tua tidak jarang diketahui berkendara tidak menggunakan kelengkapan keselamatan, khususnya helm.
Kapolda Kalteng Irjen Pol. Drs. Nanang Avianto, M.Si. Melalui Kapolres Seruyan AKBP Ampi Mesias Von Bulow, S.I.K., M.H. Melalui Kasatlantas Iptu Prio Amboro S.T. menuturkan jika pihaknya hari ini mendapati pengendara sepeda listrik saat hendak berangkat sekolah namun tanpa adanya pendampingan dari orang tua terlebih tidak menggunakan helm sebagai alat pengaman bagian kepala.
Kasatlantas Iptu Prio Amboro S.T. mengatakan, saat ini pihaknya memberikan teguran kepada masyarakat yang mengendarai sepeda listrik di jalan umum, ini sangat berbahaya apalagi jalanan cukup padat.
“Karena hal itu berpotensi membahayakan, baik pengendara lainnya maupun pengguna sepeda listrik itu sendiri,” katanya.
Menurutnya untuk diketahui bersama, syarat mengendarai sepeda listrik telah diatur sesuai Permenhub Nomor 45 Tahun 2020, Dalam Permenhub 45 Tahun 2020 itu di antaranya mengatur bahwa kecepatan sepeda listrik kecepatan paling tinggi 25 km/jam. (PR/Den)