Kuala Pembuang (Dayak News) – Dalam rangka mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kabupaten Seruyan, Polsek Hanau Polres Seruyan jajaran Polda Kalteng melalui Personelnya Bripka Mardiansyah mengajak warga untuk STOP membakar hutan dan lahan di desa asam baru, Minggu (13/10/2024) Pukul 14.00 Sore
Bripka Mardiansyah mengajak agar warga menjaga hutan untuk kelestarian alam dan warisan anak cucu. Terhadap tindakan kesengajaan membakar hutan dan lahan, Bripka Mardiansyah menegaskan terdapat konsekuensi hukum berupa sanksi penjara 15 Tahun dan denda 5 Milyar.
Kapolres Seruyan melalui Kapolsek Hanau Iptu Firman Amir, S.H., M.H. mengatakan bahwa mayoritas kebakaran hutan dan lahan disebabkan oleh ulah manusia. Untuk itu pihaknya menerjunkan personel untuk gencar melakukan himbauan dan larangan membakar hutan dan lahan.
“Himbauan dan larangan ini merupakan salah satu upaya untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Apalagi terdapat kebiasaan masyarakat berladang berpindah-pindah dan cara yang mudah serta efisien untuk membuka lahan baru adalah dengan membakar lahan. Kami tidak mengharapkan hal tersebut terjadi. Maka dari itu dimohon kerjasama dari warga masyarakat agar mematuhi aturan yang berlaku,” tegasnya. (PR/Den)