Kuala Pembuang (Dayak News) – Dalam rangka mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di desa sandul dan sekitarnya, Polsek Seruyan Tengah melalui Personelnya Bripka Miskam, S.A.P. menghimbau warga untuk STOP membakar hutan dan lahan, kamis (9/3/2023) siang.
Bripka Miskam menegaskan, membakar hutan dan lahan dengan sengaja dapat dipidana penjara 15 tahun dan denda 15 miliar.
Kapolres Seruyan Polda Kalteng AKBP Gatot Istanto, S.I.K. melalui Kapolsek Seruyan Tengah Ipda Bukhari Nata Atmaja, S.E. mengatakan, sebagian besar kebakaran hutan dan lahan disebabkan oleh ulah manusia. Untuk itu pihaknya menerjunkan personel untuk gencar melakukan himbauan dan larangan membakar hutan dan lahan.
“Himbauan dan larangan ini merupakan salah satu upaya untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Apalagi terdapat kebiasaan masyarakat berladang berpindah-pindah dan cara yang mudah serta efisien untuk membuka lahan baru adalah dengan membakar lahan. Kami tidak mengharapkan hal tersebut terjadi. Maka dari itu dimohon kerjasama dari warga masyarakat agar mematuhi aturan yang berlaku,” tegasnya. (PR/Den)