PROPAM WAJIBKAN PELAKSANAAN SCAN BARCODE APLIKASI PEDULILINDUNGI SEBELUM ANGGOTA DAN MASYARAKAT MASUK DAN KELUAR MAKO POLRES SERUYAN

oleh -

Kuala Pembuang (Dayak News) – Pemerintah saat ini mengeluarkan aturan scan barcode aplikasi pedulilindungi bagi masyarakat saat masuk dan keluar tempat pelayanan umum, transortasi umum, wisata dan pertokoan (mall).

Kebijakan ini dirasa penting untuk membatasi mobilitas, bentuk pengawasan dan membantu percepatan penanganan covid19 di indonesia.

Dengan digunakannya aplikasi pedulilindungi sebagai salah satu persyaratan mobilitas umum, diharapkan memudahkan masyarakat dengan kesadaran mengikuti vaksinasi yang menjadi upaya pemerintah dalam penanganan covid19.

Begitu pula polres seruyan melalui sipropam pada hari senin tanggal 1 november 2021 menerapkan setiap masyarakat atau anggota sebelum masuk dan keluar mako polres seruyan diwajibkan melakukan scan barcode aplikasi pedulillindungi. (H32) (PR/Den)

BACA JUGA :  MELALUI PROGRAM BAJAKA, SELAIN REMAJA DAN ANAK-ANAK, ORANG TUA PUN HOBI MEMBACA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.