RUTIN LAKSANAKAN PENDISTRIBUSIAN SURAT MENYURAT KEPADA SATKER POLRES SERUYAN

oleh -
RUTIN LAKSANAKAN PENDISTRIBUSIAN SURAT MENYURAT KEPADA SATKER POLRES SERUYAN 1

Kuala Pembuang (Dayak News) – Seksi Umum sebagaimana dimaksud dalam Perkap 23 tahun 2010 Pasal 83 huruf a merupakan unsur staf pembantu pimpinan dan pelayanan yang berada di bawah Kapolres, Senin (8/11/2021)

Dipimpin oleh Kasium yaitu Aipda Anthonius Brengkeng yang bertanggung jawab kepada Kapolres dan dalam pelaksanaan tugasnya sehari-hari di bawah kendali Wakapolres. Terlihat Kasium melaksanakan pendistribusian surat kepada satker yang bertanggung jawab dan pengemban fungsi, sehingga adapun perintah pimpinan dapat tersampaikan, yang Selanjutnya agar dilaporkan kepada pimpinan hasil pelaksanaan kegiatan tersebut.

Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono S.H., S.I.K., M.Si, mengatakan “Setiap hari Sium Polres Seruyan selalu melaksanakan koordinasi baik surat masuk dan keluar serta kearsipan surat, dengan berpatokan Protokol Kesehatan, sehingga mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan Polres Seruyan.” (PR/Den)

BACA JUGA :  PAUR DALPERS BERIKAN SOSIALISASI PENERIMAAN POLRI TAHUN ANGGARAN 2023

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.