Kuala Pembuang (Dayak News) – Personil Sat Intelkam Polres Seruyan terus memberikan pelayanan terhadap masyarakat dengan membuka layanan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Kapolres Seruyan, AKBP PRIYO PURWANTO, S.I.K., melalui Kasat Intelkam Polres Seruyan, IPTU FAHRONI, menjelaskan bahwa layanan pembuatan SKCK ini disediakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat secara semestinya, baik dalam rangka melanjutkan pendidikan (kuliah) atau mencari pekerjaan.
Proses pembuatan SKCK dilaksanakan setiap hari kerja, mulai dari Senin hingga Jumat. Pada hari Senin hingga Kamis, layanan berlangsung dari pukul 08.00 hingga 15.00 WIB, sedangkan pada hari Jumat dari pukul 08.00 hingga 15.30 WIB.
“Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk pembuatan SKCK, antara lain membawa fotokopi KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan, fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir, serta membawa pas foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar. Selain itu, pemohon diwajibkan mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup dengan jelas dan benar, serta melakukan pengambilan sidik jari oleh petugas pelayanan Polres Seruyan,” ujar IPTU FAHRONI.
SKCK yang diterbitkan memiliki masa berlaku hingga 6 bulan ke depan dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan pemohon. Proses pembuatan SKCK juga dikenakan biaya administrasi sebesar Rp. 30.000,- sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Polri.
Dengan diterbitkannya SKCK oleh Kepolisian Resor Seruyan, dokumen tersebut dapat digunakan sebagai bukti kelakuan baik sesuai peruntukannya. Layanan pembuatan SKCK ini diharapkan dapat memberikan kemudahan dan membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan administrasi dan persyaratan tertentu dalam berbagai kegiatan. (PR/Den)