SAT INTELKAM POLRES SERUYAN MONITORING SITUASI POLITIK DI KABUPATEN SERUYAN MENJELANG PEMILU 2023

oleh -
SAT INTELKAM POLRES SERUYAN MONITORING SITUASI POLITIK DI KABUPATEN SERUYAN MENJELANG PEMILU 2023 1
Sat Intelkam Polres Seruyan melakukan sambang dan monitoring situasi perkembangan Politik menjelang berakhirnya masa jabatan Bupati Seruyan Sdr. YULHAIDIR pada tahun 2023 serta kesiapan pada Pilkada serentak tahun 2024 kepada anggota KPUD Kab. Seruyan sebagai langkah dalam mewujudkan situasi Politik yang kondusif di Kab. Seruyan.

Kuala Pembuang (Dayak News) – Kasat Intelkam Polres Seruyan IPTU MOH. ROCHIM, S.Sos. melalui Personil Sat Intelkam Ps. Kanit Politik BRIPKA FRAYOGI RH melaksanakan sambang dan monitoring mengunjungi Kantor KPUD Seruyan dari salah satu anggota KPUD Kab. Seruyan Sdr. AHMAD yang berada di Bagian Sub Program dan Data yang mana beliau menyampaikan saat ini KPUD masih dalam tahap pemuktahiran data yang secara berkelanjutan. Senin (08/11/21).

“Pada kesempatan tersebut beliau menyampaikan bahwa terkait rencana Pilkada 2024 kita masih menunggu apakah akan ada perubahan atau tetap mengacu kepada undang – undang yang sebelumnya, dan untuk Kab. Seruyan sendiri dalam rangka tahun 2023 terkait berakhirnya masa jabatan Bupati Seruyan Sdr. YULHAIDIR, kewenangan tersebut dilakukan langsung oleh Presiden dengan pertimbangan dan aturan yang ada yaitu yang terdapat pada UU No 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang, yang mana dalam Pasal 201 ayat (9) disebutkan penjabat gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota akan memimpin daerah hingga Pilkada serentak nasional pada tahun 2024 memilih kepala daerah definitif.

“Sdr. AHMAD sendiri menambahkan untuk mengisi jabatan gubernur dan wakil gubernur akan diangkat penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya. Sementara, untuk bupati/walikota akan diangkat penjabat dari pimpinan tinggi pratama, namun dalam penjelasan, penjabat ini memiliki masa jabatan satu tahun dan dapat diperpanjang satu tahun dengan orang yang sama atau berbeda. Sementara mekanisme penunjukan penjabat kepala daerah itu tidak dijelaskan rigit dalam UU. (PR/Den)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.