Kuala Pembuang (Dayak News) — Personel Satlantas Polres Seruyan terus mengimbau dan mengingatkan untuk pengguna sepeda listrik atau skuter listrik selalu memperhatikan safety atau keamanan saat berkendara.
Kapolda Kalteng Irjen Pol. Drs. Nanang Avianto, M.Si. Melalui Kapolres Seruyan AKBP Ampi Mesias Von Bulow, S.I.K., M.H. yang dijelaskan Kasat Lantas Iptu Prio Amboro, S.T., menyampaikan bahwa, bagi pengendara sepeda listrik kalangan dewasa maupun anak-anak agar selalu menjaga kamseltibcarlantas agar tidak terjadi hal yang tidak di inginkan.
Pihaknya juga mengimbau pengendara sepeda listrik untuk taat dalam peraturan berkendara, dan mengutamakan keselamatan diri sendiri serta keselamatan pengendara lainnya, Kamis (21/09/2023).
Diketahui, syarat mengendarai sepeda listrik telah diatur sesuai dengan Permenhub nomor 45 Tahun 2020. Dalam Permenhub tersebut dijelaskan dan di antaranya kecepatan sepeda listrik paling tinggi 25 km/jam. (PR/Den)