Kuala Pembuang (Dayak News) — Satlantas Polres Seruyan menegur pengendara sepeda listrik yang terlihat masih tidak patuh terhadap aturan berlalu lintas, Jumat (18/08/2023).
Maraknya penggunaan sepeda listrik di Seruyan sejauh ini terutama anak-anak hingga kalangan dewasa tidak jarang diketahui berkendara tidak menggunakan kelengkapan keselamatan, khususnya helm.
Kapolda Kalteng Irjen Pol. Drs. Nanang Avianto, M.Si. Melalui Kapolres Seruyan AKBP Ampi Mesias Von Bulow, S.I.K., M.H. yang dijelaskan Kasat Lantas Iptu Prio Amboro, S.T. menuturkan, jika pihaknya hari ini mendapati pengendara sepeda listrik saat hendak menyeberang jalan dan kemudian personel memberikan teguran sekaligus pemahaman kepada pengendara tersebut tentang mengutamakan keselamatan dijalan raya.
Untuk diketahui bersama, syarat mengendarai sepeda listrik telah diatur sesuai Permenhub Nomor 45 Tahun 2020. Dalam Permenhub 45 Tahun 2020 itu di antaranya mengatur bahwa kecepatan sepeda listrik kecepatan paling tinggi 25 km/jam. (PR/Den)