SATLANTAS POLRES SERUYAN TEGUR PENGENDARA SEPEDA LISTRIK

oleh -
SATLANTAS POLRES SERUYAN TEGUR PENGENDARA SEPEDA LISTRIK 1

Kuala Pembuang (Dayak News) — Satlantas Polres Seruyan menegur pengendara sepeda listrik yang notabene masih di bawah umur, Rabu (03/5/2023).

Maraknya penggunaan sepeda listrik oleh anak-anak di Seruyan sejauh ini terutana anak-anak tidak jarang diketahui berkendara tidak menggunakan kelengkapan keselamatan, khususnya helm.

Kasatlantas Iptu Prio Amboro S.T. menuturkan jika pihaknya hari ini mendapati sejumlah anak pengendara sepeda listrik saat hendak berangkat sekolah.

Personel kemudian memanggil para orang tua untuk diberikan teguran. Kasatlantas Iptu Prio Amboro S.T. mengatakan, saat ini pihaknya memberikan teguran kepada anak dibawah umur yang mengendarai sepeda listrik di jalan umum.

“Karena hal itu berpotensi membahayakan. Baik pengendara lainnya maupun anak pengguna sepeda listrik itu sendiri,” katanya.

Menurutnya untuk diketahui bersama, syarat mengendarai sepeda listrik telah diatur sesuai Permenhub Nomor 45 Tahun 2020, Dalam Permenhub 45 Tahun 2020 itu di antaranya mengatur bahwa kecepatan sepeda listrik kecepatan paling tinggi 25 km/jam.

Kemudian setiap orang yang menggunakan kendaraan (sepeda listrik) itu juga harus memenuhi ketentuan, yakni menggunakan helm, usia pengguna paling rendah 12 tahun.

“Pengendara juga tidak diperbolehkan untuk mengangkut penumpang, kecuali sepeda listrik yang dilengkapi dengan tempat duduk penumpang, serta tidak diperbolehkan melakukan modifikasi daya motor yang dapat meningkatkan kecepatan,” imbuhnya. (PR/Den)

BACA JUGA :  POLSEK SERUYAN HILIR CEK DEBIT AIR SUNGAI SEBAGAI LANGKAH ANTISIPASI BANJIR DAS SERUYAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.