Kuala Pembuang (Dayak News) – Satuan Lalu Lintas Polres Seruyan menindak tegas pengemudi truk yang membawa muatan melebihi kapasitas yang telah ditentukan atau yang sering disebut (ODOL)
Kapolres Seruyan AKBP Gatot Istanto, S.I.K. melalui Kasat Lantas Polres Seruyan IPTU Moch. Romadhon, S.H. menuturkan, selain melanggar aturan berlalu lintas, keberadaan ODOL juga membahayakan bagi pengendara itu sendiri dan juga pengguna jalan lain.
“Iya benar anggota Satlantas Polres Seruyan telah menindak sejumlah kendaraan yang melanggar ketentuan tata cara pemuatan, daya angkut,dimensi kendaraan sebagaimana diatur dalam undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan.” Ungkap Kasat Lantas Polres Seruyan
Kasat menambahkan pengemudi truk ditindak tegas berupa tilang dengan pasal-pasal yang berlaku, sudah banyak contoh kejadian kecelakaan yang diakibatkan oleh muatan yang berlebihan. Kendaraan tidak bisa bermanuver optimal saat melintas dijalan raya bahkan rentan kecelakaan saat berjalan di tikungan tajam ataupun tanjakan.
Kami juga mengingatkan agar setiap pengendara selalu mentaati peraturan lalu lintas dan mengutamakan faktor keselamatan diri sendiri maupun orang lain, dengan penindakan tersebut, Kasat berharap tidak ada lagi kendaraan pengangkut barang yang membawa muatan berlebihan ataupun melanggar batasan yang telah diatur oleh Undang-undang. (PR/Den)