Kuala Pembuang (Dayak News) – Kepolisian Resor seruyan melalui Satuan Lalu Lintas terus berusaha memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat diberbagai bidang pelayanan kepolisian.
Kapolres Seruyan AKBP GATOT ISTANTO S.I.K melalui Kasat Lantas IPTU PRIYO AMBORO S.T mengatakan dalam pelayanan kepolisian kepada masyarakat pihaknya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,khususnya masyrakat kab. Seruyan sebagai wilkum polres seruyan
Lebih lanjut, Ia mengatakan bagi masyarakat agar dalam pengajuan permohonan SIM untuk memenuhi persyaratan yang yang telah ditentukan.
“Silahkan langsung datang ke satpas lantas kepada pemohon SIM, ikuti semua tahapan dalam uji teori mau pun prakteknya,” ujar IPTU PRIYO AMBORO
Kegiatan penerbitan SIM ini di atur oleh Undang-Undang nomor 02 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan, Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Jum’at 13/01/2023. (PR/Den)