(PR/Den) Satuan Resnarkoba Polres Seruyan jajaran Polda Kalteng musnahkan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu – sabu dengan total berat 7,71 gram. Pemusnahan dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Andri Wicaksono S.sos.
“Total barang bukti sabu yang kita musnahkan 7,71gram,” jelas Andri.
Dalam pemusnahan barang bukti ini hadir pula Jaksa Kasi barang bukti Tory Saputra Marletun S.H, serta Dinas Kesehatan Sdri Rica.
Pemusnahan barang bukti ini mengacu Undang – undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 91 ayat 2 yang intinya barang sitaan narkotika wajib dimusnahkan.
Pemusnahan barang bukti dikeluarkan dari plastik pembungkusnya yang sudah di segel, kemudian plastik dan shabu dimasukan kedalam ember yang berisi air yang dicampur dengan cairan pembersih lantai / Karbol dan diaduk sampai rata,kemudian di buang dalam galian tanah.