Kuala Pembuang (Dayak News) — Bhabinkamtibmas Desa Muara Dua Polsek Seruyan Hilir Briptu Warlin AP, melaksanakan kegiatan sosialisasi Saber Pungli di Areal pemukiman rumah warga Desa, Kamis (16/03/2023).
Tujuan diadakan sosialisasi tersebut untuk memberikan penjelasan dan memberikan gambaran tentang dasar hukum yang masuk dalam ranah Satgas Saber Pungli.
“Dan diharapkan Kepada warga masyarakat Desa Muara Dua tidak masuk dalam kategori Pungli atau terhindar dari pelanggaran Pungli (Pungutan Liar),” kata Bhabinkamtibmas Desa Muara Dua, Polsek Seruyan Hilir.
Ujar Bhabinkamtibmas Desa Muara Dua Polsek Seruyan Hilir Briptu Warlin AP, juga menjelaskan agar tidak melakukan suap dalam bentuk apa pun kepada pegawai atau petugas yang berwenang di lingkungan pemerintah Desa sebagai imbalan berbagai bentuk urusan karena itu tidak di perbolehkan.
di tempat terpisah Kapolres Seruyan AKBP Gatot Istanto, S.I.K., melalui Kapolsek Seruyan Hilir Ipda Robby Sandrajaya, S.E. M.M., menjelaskan, kegiatan sosialisasi ini juga sudah di laksanakan di beberapa tempat pelayanan publik di wilayah Hukum Polsek Seruyan Hilir.
Kami mengharapkan kerjasamanya, dan ia meminta agar dimulai dari diri sendiri Kemudian sosialisasikan Saber Pungli ini kepada teman maupun keluarga sehingga mereka tahu tentang masalah Pungli, jangan hanya berhenti disini saja,” pinta Kapolsek Seruyan Hilir. (PR/Den)