Kuala Pembuang (Dayak News) — Kasi Propam Polres Seruyan IPDA ROYEN SIAHAAN, S.H memberikan tindakan disiplin berupa teguran kepada anggota yang tidak melaksanakan kewajiban apel pagi tanpa alasan yang jelas.
Tindakan disiplin berupa teguran ini diberikan sebagai efek jera terhadap anggota yang bersangkutan sehingga tidak akan mengulangi lagi serta tidak dipakai sebagai contoh terhadap anggota lainnya.
“Kewajiban apel merupakan hal yang wajib dilaksanakan kecuali dengan alasan yang masuk akal ataupun dengan alasan lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan,”ucapnya.
Pihaknya juga mengharapkan kepada seluruh anggota untuk melaksanakan kewajibannya sehingga berimbang dengan hak-hak yang diterimanya. (PR/Den)