Dayaknews.com – Polres Sukamara – Anggota Polsek Permata Kecubung jajaran Polres Sukamara, Polda Kalteng melakukan Operasi Yustisi dan sosialisasi Protokol Kesehatan ( Prokes) di warung-warung, Kedai Kopi dan Rumah makan serta jalan di Kecamatan Permata Kecubung, Jumat (29/04/2022) pagi.
Kegiatan Operasi Yustisi ini dalam rangka menindak lanjuti Instruksi Presiden nomor 6 tahun 2020 dan Peraturan Bupati Sukamara nomor 24 tahun 2020 tentang Penerapan disiplin dan Penegakan hukum sebagai Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Dalam kesempatan tersebut Kapolres Permata Kecubung Iptu Priyoko S.Pd S.IP mengatakan “Kegiatan Operasi Yustisi ini dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Presiden dan melaksanakan Peraturan Bupati Lingga nomor 24 tahun 2020 guna mendisiplinkan masyarakat supaya mematuhi dan menerapkan Protokol Kesehatan. “Yang dikedepankan dalam Operasi Yustisi adalah Satpol PP , sedangkan Personil Koramil dan Polsek Permata Kecubung akan memback-up dalam kegiatan Operasi yustisi tersebut dan kegiatan Operasi Yustisi ditujukan Kepada Masyarakat yang tidak mengunakan Masker di tempat umum.” ujar Kapolsek.(SW)