Dayaknews.com – Polres Sukamara – personel Polsek Permata Kecubung Polres Sukamara, Polda Kalteng Bripka Sungsang V. kembali melakukan tentang Larangan Membakar Hutan dan Lahan, Sabtu (30/04/2022) pukul 10.00 Wib.
Kali ini Bripka Sungsang V. menyambangi beberapa Rumah Warga yang ada di Kecamatan Permata Kecubung untuk mengingatkan serta mengajak warga untuk tetap patuh pada peraturan Pemerintah yang melarang memebuka Lahan dengan cara dibakar.
Ia juga mengungkapkan Pihaknya memberikan imbauan kepada masyarakat tentang sanksi dan denda apabila melanggar peraturan tersebut. “kami juga mengajak warga agar tidak membuka lahan dengan cara membakar karena dapat menimbulkan bencana kabut asap yang sangat berbahaya bagi kesehatan kita “tambah Bripka Sungsang V.(SW)