PEMPROV KALTENG AWASI PEMBAYARAN THR KARYAWAN

oleh -
oleh
PEMPROV KALTENG AWASI PEMBAYARAN THR KARYAWAN 1

Palangka Raya, 17/5/19 (Dayak News). Menjelang hari raya Idul Fitri, Pemerintah provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) memastikan bahwa pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat h-7 Hari Raya. Pembayaran THR ini sendiri akan dimonitoring oleh Pemprov melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans).

Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kalteng, Fahrizal Fitri, saat diwawancara awak media, di Palangka Raya Kamis, (16/5/19).

“Untuk itu seluruh perusahaan atau pelaku usaha diimbau dapat menyerahkan THR sebelum hari raya, yakni dilaksanakan dua minggu sebelumnya kepada para karyawan dan paling lambat pada H-7,” ujarnya.

Fahrizal menjelaskan, besaran THR bagi karyawan dengan masa kerja selama satu tahun ke atas, yakni sama dengan satu bulan gaji. Sedangkan bagi yang masa kerjanya lebih dari satu bulan dan kurang dari satu tahun, maka besaran THR nya diberikan secara proporsional sesuai perhitungan yang telah ditetapkan.

Fahrizal juga meminta, Pemerintah kabupaten/kota se-Kalteng melakukan pengawasan secara menyeluruh kepada setiap perusahaan di wilayahnya. Agar hak karyawan tersebut dapat terealisasi seratus persen.

“Sudah jadi tugas pemerintah daerah di wilayahnya masing-masing untuk memberikan jaminan kepada setiap karyawan agar mendapatkan haknya tersebut. Kami tidak ingin mendengar adanya keluhan terkait hal itu nantinya,” tegas Fahrizal.

Sesuai ketentuan yang berlaku, THR merupakan bagian dari hak karyawan sehingga sudah seharusnya dipenuhi oleh perusahaan. Jika tidak dipenuhi maka merupakan sebuah pelanggaran dan tentunya ada sanksi yang akan diberikan. (Dayak News/Adv/nic/BBU).

BACA JUGA :  Polsek Sukamara Kembali Ingatkan Warga Cegah Karhutla

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.